small

Rabu, 17 April 2013

sampah,sampah dan sampah!!!

SAMPAH,apa si yang ada di benak kita saat baca atau dengar kata itu,pasti langsung terbawa kearah kesan kotor,kumuh,bau,pokoknya sesuatu yang tidak mengenakkan tentunya.
namun tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kehadiran sampah itu berbanding lurus dengan perkembangan manusia,semakin bertambah jumlah manusia tentunya semakin bertambah pula jumlah sampah.
makin sempitnya lahan pemukiman membuat warga nekat tinggal di bantaran sungai,di dekat TPS bahkan ada yang nekat tinggal di pemakaman.Alasannya karena sulitnya mencari tempat hunian di kota besar,Jakarta kususnya.
dengan berubah fungsinya pinggiran sungai menjadi pemukiman tentunya akan mengubah fungsi sungai tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
akibatnya sudah mulai di rasakan saat ini,yaitu pendangkalan sungai,tersumbatnya aliran aliran sungai dan tentunya bau tidak sedap dari sampah tersebut,dan ketika curah hujan tinggi sudah bisa di tebak bahwa banjir pasti akan datang.

di musim kemarau,saat air sungai surut alternatif mengurangi sampah adalah dengan membakarnya,lalu apakah dengan membakar sampah masalah akan selesai?
jawabannya tidak,justru akan menambah masalah baru..sampah yang di bakar malah menimbulkan polusi dan merusak ozon bumi kita..
lalu bagaimana ya agar sampah yang terlanjur menggunung di sekitar kita ini bisa teratasi,perlu campur tangan dari semua pihak nampaknya,dan yang terpenting adalah kesadaran masyarakat sendiri dalam menjaga alam sekitar.
^^

Selasa, 16 April 2013

"setetes harapan" dari Batang

Apa menu makan siang Anda hari ini? Kalau Anda makan ikan dan nasi, ada kemungkinan ikan yang jadi menu Anda berasal dari desa Roban, sebuah desa kecil di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.  Desa nelayan dengan jumlah penduduk 1.100 jiwa sejak dua tahun ini harus melewati sebuah perubahan yang sangat luar biasa, perubahan yang akhirnya juga berdampak dalam kehidupan seorang Ibu rumah tangga.
            Ibu Tia (Sutiamah) adalah Ibu dari empat orang anak. Sejak dua tahun lalu ada yang berubah dalam kesehariannya, selain mengurus keluarga, membantu suami mencari nafkah dengan membuat ikan asin dan menjadi ketua  Putri Bahari (kelompok istri nelayan) – Selama dua tahun ini kesibukan Ibu Tia bertambah untuk mengunjungi berbagai tempat seperti kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kantor Menteri SDM, Kantor Menteri Perekonomian dan Gedung Wakil Rakyat
   Bersama dengan rakyat Batang lain, Ibu Tia memperjuangkan haknya atas masa depan  anak-anak serta keluarganya. Seperti para ibu lainnya, harapan Ibu Tia adalah melihat si kecil Tiara yang saat ini berusia 5 tahun memiliki kesempatan  tumbuh dengan sehat di lingkungan yang bersih dan bebas Merkuri serta polutan berbahaya lainnya. Saat ini, masa depan yang diharapkan Ibu Tia tengah terancam, raksasa-raksasa besar industri dan birokrasi adalah tantangan yang dihadapi Ibu Tia dan ribuan masyarakat Batang lainnya.
            Sejak dua tahun lalu ketika rencana pembangunan PLTU Batang didengar warga, kekhawatiran mulai membayangi mereka. PLTU ini  akan dibangun di atas lahan seluas 700 hektar dan melahap lahan pertanian produktif , sawah dan perkebunan rakyat seluas 124,5 hektar.  Serta bukan rahasia lagi bahwa dampak dari PLTU akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga. Batu bara adalah bahan bakar fosil terkotor dan menurut perhitungan Greenpeace, PLTU Batang akan melepaskan emisi karbon 10,8 juta ton CO2 pertahun  atau sama dengan pelepasan emisi negara Myanmar di tahun 2009. Belum lagi polutan-polutan beracun seperti NOx, Sox, PM 2,5 dan Merkuri. Pertanyaannya, siapa yang tidak akan khawatir ketika harus menghadapi masa depan seperti ini?
            Maka tak mungkin jika Ibu Tia hanya duduk diam sambil bergerak bersama waktu menuju hari-hari di mana ia harus menyaksikan anak-anaknya tumbuh di tengah udara beracun dan lingkungan yang rusak.  Maka dia pun terpaksa turut mendatangi tempat-tempat dan para wakil rakyat yang tak pernah terpikir akan ditemuinya dan memastikan suaranya didengar. “Kami tidak ingin melawan pemerintah, yang kami perjuangkan adalah keadilan.” katanya.
Perjuangan damai yang masih terus dijalaninya bersama rakyat Batang membuatnya sadar akan pentingnya kebersamaan. Dukungan yang didapat dari banyak organisasi dan masyarakat adalah bahan bakar yang membuatnya bergerak lagi ketika rasa putus asa menghadang. Ibu Tia berani berharap dapat memeluk kemenangan pada akhirnya, dan memberikan masa depan bersih bagi keluarganya. Mari kita jadikan harapan ini harapan rakyat Batang dan harapan kita bersama hingga akhirnya kemenangan mereka nantinya menjadi kemenangan kita bersama.





Setetes Harapan

Derap kaki melangkah
Menuju angan kemana arah
Semangat pantang menyerah


Keadilan hanyalah sebuah harapan
Hukum hanyalah sebuah slogan
Dan undang-undang hanyalah sebuah pajangan 
Yang melarat terjerat yang kaya tak terkena
Yang beruang pasti menang
Kekuatan adalah inspirasi dari sebuah ambisi
Kejayaan tak mengenal hati nurani
Rakyat jadi korban konspirasi

Ya Allah, Tuhan pencipta alam semesta
Bukakanlah mata hati para penguasa
Untuk tidak melakukan kezaliman pada rakyat jelata

Amin…

http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/setetes-harapan-dari-batang/blog/44575/ 
  

Permasalahan Air di Indonesia

Bumi terdiri dari 70% air.  Segala bidang kehidupan manusia sangat membutuhkan air untuk pertanian, perkebunan, Industri, Peternakan dan apapun yang ada di bumi. Sumber-sumber air yang terjaga adalah kunci kehidupan kita. Jumlah limpahan air di Indonesia sangat besar tetapi belum tentu menjamin jumlah ketersedian air bersih.
Limbah industri dan limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik
membuat sumber-sumber air tidak dapat di gunakan secara maksimal.

Pencemaran Air yang Berasal dari Limbah Industri
Limbah industri saat ini di luar kendali yang melepaskan bahan kimia berbahaya dan sangat mempengaruhi sumber daya air yang berharga - menyebabkan kerusakan jangka panjang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Limbah industri dengan kimia berbahaya telah jauh dari kendali keamananan. Industri sering kali membuang bahan kimia berbahaya dari sisa manufaktur proses produksi, Dengan tidak bertanggung jawab atas produk yg sedang mereka gunakan bahan kimia berbahaya langsung dibuang sebagai limbah tanpa ada pengelolaan.
Banyak bahan kimia yang digunakan pada saat barang yang diproduksi memiliki sifat berbahaya intrinsik. Mereka menggunakan dengan sengaja atau tidak sengaja, tetapi kebanyakan bahan kimia tersebut tidak berasal dari bahan alami. Bahan kimia yang berbahaya tidak bisa dikelola dengan teknik yang mudah atau hanya dengan 'end-of-pipe', termasuk pabrik pengolahan air limbah umum. Dan limbah industri ini sangat merugikan dalam  waktu yang sangat panjang dan jauh dari sumber dimana mereka membuangnya. Mereka bisa menempuh jarak yang sangat jauh dan mereka dapat menumpuk di sepanjang rantai makanan, akhirnya akan meracuni suplai makanan kita sendiri.

kesadaran pentingnya menjaga air harus kita tanamkan,sebelum semuanya bertambah parah,bayangkan betapa susah dan sengsaranya hidup ini jika air bersih hilang dari dunia..
air memang berlimpah,namun apalah gunanya bila tidak bisa kita manfaatkan,berapa mahalnya untuk mengolah air kotor agar bisa di konsumsi,bahkan kesehatan kitalah taruhannya.
#save our nature,save our environment..for a better life>>praditz

save our forest>>greenpeace

Di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk. Masih ada harapan untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan menyelamatkan mereka yang hidup dari hutan.Hutan purba dunia sangat beragam. Hutan-hutan ini meliputi hutan boreal-jenis hutan pinus yang ada di Amerika Utara, hutan hujan tropis, hutan sub tropis dan hutan magrove. Bersama, mereka menjaga sistem lingkungan yang penting bagi kehidupan di bumi. Mereka mempengaruhi cuaca dengan mengontrol curah hujan dan penguapan air dari tanah. Mereka membantu menstabilkan iklim dunia dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim.
Hutan-hutan purba ini adalah rumah bagi jutaan orang rimba yang untuk bertahan hidup bergantung dari hutan-baik secara fisik maupun spiritual.
Hutan-hutan ini juga merupakan rumah bagi duapertiga dari spesies tanaman dan binatang di dunia. Yang berarti ratusan ribu tanaman dan pohon yang berbeda jenis dan jutaan serangga-masa depan mereka juga tergantung pada hutan-hutan purba.
Hutan-hutan purba yang menakjubkan ini berada dalam ancaman. Di Brazil saja, lebih dari 87 kebudayaan manusia telah hilang; pada 10 hingga 20 tahun kedepan dunia nampaknya akan kehilangan ribuan spesies tanaman dan binatang. Tapi ada kesempatan terakhir untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan orang-orang serta spesies yang tergantung padanya.

^^http://www.greenpeace.org/seasia/id/campaigns/melindungi-hutan-alam-terakhir/

Hari Air Sedunia: 10 fakta kehancuran yang harus kamu tahu

Kita tinggal di planet yang dipenuhi dengan air, dan tanpa air kita tak akan mampu untuk bertahan. Namun di tempat seperti Cina dan Indonesia dimana saya tinggal, industri seperti pabrik-pabrik tekstil membuang bahan-bahan kimia beracun kedalam sumber-sumber air kita lihatlah foto-foto di bawah untuk tahu betapa kritisnya situasi tersebut.
Di Greenpeace, kami berkampanye untuk men-Detox air kita: Mengekspose merek-merek yang terkait dengan pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran dan menunjukkan dampak-dampak kerusakan karena pencemaran bahan kimia berbahaya di sungai-sungai kita. Jadi, di Hari Air Sedunia ini kami ingin berbagi dengan kamu tentang sepuluh fakta tentang air yang mungkin kamu belum tahu... tapi harus kamu tahu.
10 FAKTA YANG MUNGKIN KAMU BELUM TAHU TENTANG POLUSI AIR
  1. Mayoritas air kita berada di lautan, dengan hanya 2,5% nya saja yang merupakan air tawar.
  2. Di Indonesia, kurang dari 20% masyarakat saja yang memiliki akses air bersih untuk minum.
  3. Lebih dari 70% masyarakat Indonesia masih bergantung pada air tanah, air permukaan/ sungai, mata air dan sumber air lainnya.
  4. 56% sungai-sungai di Indonesia tercemar, 74% sungai di Pulau Jawa tercemar.
  5. Investigasi komprehensif Greenpeace mengungkap bahwa kebanyakan produk pakaian fashion ternama seperti GAP, Vero Moda, dan Calvn Klein yang diuji mengandung bahan-bahan kimia berbahaya.
  6. Beberapa bahan kimia tersebut terurai membentuk bahan kimia yang mengganggu sistem hormon dan bahkan penyebab kanker saat dibuang ke sungai-sungai diseluruh dunia.
  7. Dilaporkan bahwa setiap tahun sebanyak 80 miliar pakaian diproduksi di seluruh dunia setara dengan 11 pakaian per tahun untuk setiap orangnya di planet ini.
  8. Diperkirakan bahwa setiap individu - laki-laki, perempuan dan bahkan bayi yang belum dilahirkan - terkontaminasi ratusan bahan kimia buatan manusia dalam tubuhnya, termasuk diantaranya yang dapat terkait dengan industri tekstil.
  9. Greenpeace berkampanye untuk mendorong merek-merek fashion global untuk men-Detox produk-produk mereka dan rantai pasokan mereka dengan secara transparan mengeliminasi bahan-bahan kimia berbahaya dari proses manufaktur mereka pada 2020.
  10. Merek-merek ternama tersebut mendengarkan. Merek-merek seperti Zara, Victoria's Secret, Benetton dan Valentino, telah setuju untuk men-Detox produk-produk dan proses produksi mereka pada 2020.
Sayangnya, merek-merek lain yang terkait polusi air oleh bahan kimia beracun masih harus menyusul dan bertanggungjawab atas kekacauan yang mereka sebabkan.
Karena itulah kita membutuhkan suara kamu sekarang untuk membantu kita membuat merek-merek ternama seperti Tommy Hilfiger, GAP, Armani dan Metersbonwe menghilangkan bahan-bahan kimia beracun dari air kita. Bergabunglah dengan kami meminta industri fashion untuk men-#Detox #Fashion kita dan membantu kita melindungi sumber air kita, tubuh kita, anak-anak kita, masyarakat kita dan terutama, masa depan kita.
P.S. Pencemaran air oleh bahan beracun adalah realita keseharian bagi banyak orang yang tinggal di Indonesia dan Cina dan di tempat-tempat lain di Global Selatan. Hari Air Sedunia ini, mari bergabung dengan kami mendukung orang-orang yang berjuang melawan ketidakadilan terhadap manusia dan lingkungan ini dengan menyaksikan dan berbagi dokumenter berikut ini.
Bersama kita bisa menyuarakan suara-suara mereka.

**http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/hari-air-sedunia-10-fakta-kehancuran-yang-har/blog/44441/

Senin, 15 April 2013

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 234/U/2000
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI

=========================================================== 


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 121 Peraturan
Pemerintah nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang 
perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 
tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
   (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara 
   Nomor 3374); 
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang 
   Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

 1. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional;
 2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan 
    tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri.
 3. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas 
    penyelenggaraan perguruan tinggi di luar lingkungan Departemen 
    Pendidikan Nasional;
 4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan 
    tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Perguruan 
    Tinggi Swasta.
 5. Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya 
    disingkat BPPTS adalah badan hukum/yayasan yang bersifat nir laba 
    yang menyelenggarakan perguruan tinggi swasta (PTS).
 6. Perguruan tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi, 
    politeknik atau sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri 
    lain atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen (LPND) untuk
    meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi 
    pegawai atau calon pegawai di lembaga yang bersangkutan.
 7. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
    pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu 
    pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
 8. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program 
    pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
 9. Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan 
    pendidikan profesional dan akademik dalam lingkup satu disiplin 
    ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
10. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan 
    pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan 
    profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, 
    teknologi dan/atau kesenian sejenis.
11. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping 
    menyelenggarakan pendidikan akademik dapat pula menyelenggarakan 
    pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, 
    teknologi dan/atau kesenian tertentu.
12. Fakultas adalah satuan struktural pada universitas atau institut 
    yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik 
    dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu 
    pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
13. Program Diploma I selanjutnya disebut Program D I adalah jenjang 
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 40 
    satuan kredit semester (sks) dan maksimal 50 sks dengan kurikulum 
    2 semester dan lama program antara 2 sampai 4 semester setelah 
    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
14. Program Diploma II selanjutnya disebut Program D II adalah jenjang 
    pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 80 
    satuan kredit semester (sks) dan maksimal 90 sks dengan kurikulum 
    4 semester dan lama program antara 4 sampai 6 semester setelah 
    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. 
15. Program Diploma III selanjutnya disebut Program D III adalah 
    jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 
    110 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 120 sks dengan 
    kurikulum 6 semester dan lama program antara 6 sampai 10 semester 
    setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah 
    jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 
    144 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan 
    kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester 
    setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang 
    pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 
    144 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 160 sks dengan 
    kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester 
    setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
18. Program Magister selanjutnya disebut Program S2 adalah jenjang 
    pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 
    36 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 50 sks dengan 
    kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 10 semester 
    setelah pendidikan Program S1 atau sederajat.
19. Program Doktor selanjutnya disebut Program S3 adalah jenjang 
    pendidikan akademik yang ditempuh setelah perididikan Program S1 
    atau sederajat, atau ditempuh setelah pendidikan Program S2 atau 
    sederajat, dengan beban studi dan prosedur yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri;
20. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman 
    penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang 
    diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan 
    agar mahasiswa dapat mengusai pengetahuan, keterampilan dan 
    sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
21. Bagian adalah jurusan yang tidak mempunyai program studi.
22. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi, sekolah 
    tinggi atau fakultas dan sebagai wadah yang memfasilitasi 
    pelaksanaan program studi. 
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

(1) Pendirian pcrguruan tinggi merupakan pembentukan akademi, 
    politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
(2) Akademi terdiri atas satu program studi atau lebih yang 
    menyelenggarakan Program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua 
    (D II) dan/atau Program Diploma Tiga (D III).
(3) Politeknik terdiri atas tiga program studi atau lebih yang 
    menyelenggarakan Program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua 
    (D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau Program Diploma 
    Empat (D IV).
(4) Sekolah tinggi terdiri atas satu program studi atau lebih yang 
    menyelenggarakan : program Diploma Satu (D I), Program Diploma 
    Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau Program Diploma 
    Empat (D IV), dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan 
    Program S1, Program S2 dan/atau Program S3. 
(5) Institut terdiri atas enam program studi atau lebih yang 
    menyelenggarakan Program S1 dan/atau Program Diploma dan mewakili 
    tiga kelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau 
    kesenian yang berbeda dan yang memenuhi syarat dapat 
    menyelenggarakan Program S2, dan Program S3.
(6) Universitas terdiri atas sepuluh program studi atau lebih yang 
    menyelenggarakan Program S1 dan/atau Program Diploma dan mewakili 
    tiga kelompok bidang ilmu pengetahuan alam dan dua kelompok 
    bidang ilmu pengetahuan sosial atau lebih dan yang memenuhi syarat 
    dapat menyelenggarakan Program S2 dan Program S3.
(7) Jumlah program diploma yang diselenggarakan oleh institut dan 
    universitas, tidak melebihi setengah dan jumlah program sarjananya.
    
Pasal 3

Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
 
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi bentuk 
   perguruan tinggi lain.


BAB II

PERSYARATAN

Pasal 4

Persyaratan pendirian/perubahan perguruan tinggi meliputi
a. rencana induk pengembangan (RIP);
b. kurikulum;
c. tenaga kependidikan;
d. calon mahasiswa;
e. statuta; 
f. kode etik sivitas akademika; 
g. sumber pernbiayaan; 
h. sarana dan prasarana; 
i. penyelenggara perguruan tinggi.

Pasal 5

(1) RIP merupakan pedoman dasar pengembangan untuk jangka waktu 
    sekurang-kurangnya lima tahun
(2) RIP memuat materi pokok :
    a. Bidang akademik,:
       1. Program kegiatan
          Satuan kegiatan yang berdasarkan peraturan perundangan atau 
          peraturan perguruan tinggi memiliki kewenangan dan 
          tanggungjawab yang mandiri untuk merancang, menyelenggarakan 
          dan melaksanakan kegiatan fungsional pendidikan tinggi dan/
          atau disiplin ilmu yang dituangkan dalam kegiatan proses 
          pembelajaran yang mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan 
          dan teknologi serta keperluan pembangunan masyarakat;
       2. Organisasi penyelenggaraan
          Suatu badan hukum atau pemerintah dalam hal ini Depdiknas, 
          Departemen lain dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang 
          berdasar perundangan yang berlaku dapat menyelenggarakan 
          perguruan tinggi;
       3. Sumberdaya manusia
          Tenaga pendidik atau kependidikan dan tenaga penunjang 
          pendidikan pada perguruan tinggi yang menyiapkan peserta 
          didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan 
          akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, 
          mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, 
          teknologi dan kesenian;
       4. Sarana akademik
          Semua peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan akademik 
          perguruan tinggi sebagai persyaratan pendidikan suatu 
          perguruan tinggi;
       5. Kerjasama 
          Perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan 
          tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar 
          negeri yang bertujuan untuk saling meningkatkan dan 
          mengembangkan kinerja pendidikan tinggi yang bekerjasama 
          dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan dan 
          mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
       6. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
          Penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan 
          tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk 
          melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian. 
          Pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di 
          lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan 
          pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan 
          sumberdaya yang diperlukan masyarakat serta mengendalikan 
          administrasi sumberdaya yang diperlukan.
    b. Administrasi Kepegawaian; 
    c. Prasarana Kampus; 
    d. Pembiayaan
    e. Tahapan penetapan sasaran dan kuantitatif dalam bidang 
       akademik, organisasi dan ketalaksanaan serta pengembangan 
       kampus.
(3) RIP disusun berdasarkan hasil studi kelayakan.

Pasal 6

Studi kelayakan mencakup : 

   a. Latar belakang dan tujuan pendirian perguruan tinggi; 
   b. Bentuk dan nama perguruan tinggi;
   c. Lembaga penunjang kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian 
      kepada masyarakat, administrasi dan perangkat teknis lainnya 
      seperti laboratorium dan perpustakaan;
   d. Dosen dan tenaga kependidikan lain serta pengembangannya; 
   e. Tenaga administrasi dan rencana pengembangannya; 
   f. Sumber dana kegiatan akademik; 
   g. Tanah yang dimiliki/dikuasai untuk pembangunan kampus;
   h. Bidang ilmu yang akan diselenggarakan; 
   i. Daya tampung mahasiswa dalam lima tahun mendatang;
   j. Kebutuhan masyarakat akan tenaga ahli yang akan dihasilkan; 
   k. Prospek minat mahasiswa; 
   l. Fasilitas fisik yang ada seperti ruang kuliah, ruang dosen, 
      ruang laboratorium, studio, ruang unit pelaksana teknis, 
      ruang instalasi dan ruang kantor serta rencana pengembangannya;
   m. Pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, 
      penyelenggaraan dan proyeksi aliran dana; 
   n. Kesimpulan studi kelayakan yang meliputi analisis akademik 
      dan administratif, analisis keuangan dan analisis pemenuhan 
      kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Pasal 7

(1) Kurikulum ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi yang 
    bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku. 
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian 
    dari program kegiatan akademik;
(3) Program kegiatan akademik memuat keterangan mengenai jurusan/
    bagian/program studi, tujuan, silabi, peraturan akademik dan 
    administratif serta prospek lulusan perguruan tinggi yang 
    keseluruhannya itu tersusun dalam buku pedoman/katalog.
(4) Program kegiatan akademik disusun berdasarkan semester.


Pasal 8

(1) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru didirikan untuk 
    setiap program studi sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dengan 
    latar belakang pendidikan sama/sesuai dengan program studi yang 
    diselenggarakan dan dengan kualifikasi yang memenuhi syarat.
(2) Program studi yang didalam penyelenggaraannya memerlukan dukungan 
    lebih dari satu jurusan/bagian, maka selain ketentuan ayat (1) 
    disyaratkan pula harus mempunyai dosen tetap dari masing-masing 
    jurusan bagian pendukung. 
(3) Pada perguruan tinggi yang baru didirikan secara mandiri maupun 
    melalui kerjasama dengan pihak asing dosen tetap sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat digantikan dengan 
    dosen kontrak yaitu seseorang yang memenuhi syarat dosen yang 
    dikontrak untuk masa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai 
    dosen tetap atau dosen perguruan tinggi asing mitra kerjasama 
    yang ditugaskan sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi yang 
    baru.

Pasal 9

Persyaratan minimal yang berkenaan dengan jumlah dan kualifikasi 
dosen, program studi, jumlah dan kualifikasi tenaga administrasi dan 
penunjang akademik tercantum dalam Lampiran angka 1, 2 dan 3 
Keputusan ini. 

Pasal 10 

Untuk setiap program studi pada Program Diploma dan Program S1 jumlah 
calon mahasiswa sekurang-kurangnya 30 orang dan sebanyak-banyaknya 
disesuaikan dengan nisbah dosen tetap dengan mahasiswa, untuk 
kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial 1 : 30 dan untuk kelompok 
bidang ilmu pengetahuan alam 1 : 20.

Pasal 11

Sumber pembiayaan perguruan tinggi disediakan oleh penyelenggara 
perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran 
penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan peranan, tugas dan 
fungsi perguruan tinggi. 

Pasal 12

(1) Tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti 
    sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 
    20 (dua puluh) tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam 
    perjanjian.
(2) Sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak 
    untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan 
    sertifikat atau perjanjian meliputi fasilitas fisik pendidikan 
    dengan ketentuan minimal:
    a. Ruang kuliah : 0.5 m2 per mahasiswa; 
    b. Ruang dosen tetap : 4 m2 per orang
    c. Ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang;
    d. Ruang perpustakaan dengan buku pustaka:
       1. Program Diploma dan Program S1 
          a. buku mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) 1 judul. 
             per-mata kuliah; 
          b. buku mata kuliah ketrampilan dan keahlian (MKK) 2 judul 
             per-mata kuliah;
          c. jumlah buku sekurang-kurangnya 10% dari jumlah mahasiswa 
             dengan memperhatikan komposisi jenis judul; 
          d. berlangganan jurnal ilmiah sekurang-kurangnya 1 judul 
             untuk setiap program studi;
       2. Program S2 untuk setiap program studi : 500 judul buku dan 
          berlangganan  minimal dua jurnal ilmiah yang terakreditasi 
          pada bidang studi yang relevan;
    e. Ruang laboratorium dan unit komputer serta sarana untuk 
       praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan ketentuan yang 
       diatur oleh Direktur Jenderal;
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-
    kurangnya memenuhi persyaratan minimal yang tercantum dalam 
    Lampiran angka 4 Keputusan ini.

Pasal 13

Penyelenggara perguruan tinggi terdiri atas Departemen Pendidikan 
Nasional, Departemen lain atau LPND bagi PTN atau PTK dan BP-PTS bagi 
PTS.

Pasal 14

Pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama selain 
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan 
Pasal 12 juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 15

(1) Persyaratan pendirian PTS oleh BP-PTS selain tercantum dalam Pasal 
    4 sampai dengan Pasal 12 meliputi pula persyaratan
      a. BP-PTS tercatat pada Pengadilan Negeri setempat;
      b. Ada jaminan tersedianya dana yang cukup untuk
         1. penyelenggaraan program pendidikan selama empat tahun bagi 
            akademi dan politeknik;
         2. Penyelenggaraan program pendidikan selama enam tahun bagi 
            sekolah tinggi, institut dan universitas.
(2) Pendirian PTS oleh BP-PTS dengan partisipasi asing, selain harus 
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus 
    memenuhi persyaratan
    a. Adanya bauran nasional dan asing dalam kepengurusan BP-PTS;
    b. Adanya dukungan dari perguruan tinggi di luar negeri yang sudah 
       akreditasi di negaranya dalarn bentuk :
       1. dukungan manajemen, yaitu dukungan operasi pengelolaan bidang 
          akademik dan administrasi terhadap PTS yang akan didirikan; 
       2. dukungan dosen, dengan menempatkan dosen yang berpengalaman 
          dari perguruan tinggi induk di luar negeri sekurang-kurangnya 
          7 (tujuh) tahun untuk program sarjana/pasca sarjana dan 5 
          (lima) tahun untuk program diploma.

Pasal 16

Persyaratan Pendirian PTK selain tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan 
Pasal 12 meliputi pula persyaratan

a. menghasilkan lulusan yang jumlah dan/atau kualifikasinya belum dapat 
   dipenuhi oleh PTN dan PTS;
b. mahasiswa berasal dan pegawai pada Departemen/LPND yang bersangkutan 
   atau penugasan dari Departemen/LPND lain atau semua lulusannya 
   diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen/LPND yang 
   bersangkutan;
c. PTK berbentuk akademi, politeknik atau sekolah tinggi.

Pasal 17

Persyaratan perubahan bentuk perguruan tinggi sama dengan persyaratan 
pendirian perguruan tinggi, dengan ketentuan: 
a. Bagi Perguruan tinggi negeri, telah meluluskan sekurang-kurangnya 
   10 (sepuluh) angkatan;
b. Bagi PTK telah meluluskan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angkatan, 
   dan tidak berkembang menjadi bentuk institut/universitas;
c. Bagi PTS telah meluluskan sekurang-kurangnya 5 (lima) angkatan 
   dengan ketentuan semua ujian yang diselenggarakan dalam satu tahun 
   akademik dihitung sebagai 1(satu) angkatan ujian.

Pasal 18

(1) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTN ditetapkan oleh 
    Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang 
    menangani pendayagunaan aparatur negara.
(2) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTS ditetapkan oleh 
    BP-PTS dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penambahan/perubahan/penutupan jurusan/bagian dan program studi 
    pada PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penambahan/perubahan/penutupan program studi pada PTK ditetapkan 
    oleh Menteri lain atau pimpinan LPND setelah mendapat persetujuan 
    Direktur Jenderal.
(5) Penambahan/perubahan/penutupan program studi pada PTS ditetapkan 
    oleh BP-PTS setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.


BAB III

TATA CARA

Pasal 19

Tata cara pendirian perguruan tinggi meliputi :
1. Usul pendirian untuk dipertimbangkan;
2. Pemberian pertimbangan
3. Pengajuan usul persetujuan pendirian; .
4. Pemberian persetujuan;
5. Penetapan pendirian; 
6. Penetapan statuta.

Pasal 20

(1) Usul pendirian Perguruan Tinggi oleh pemrakarsa disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal bagi PTN, PTS dan PTK.
(2) Semua usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi 
    dengan melampirkan persyaratan pendirian perguruan tinggi dan 
    hasil studi kelayakan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6.

Pasal 21

(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Direktur 
    Jenderal memberi pertimbangan kepada pemrakarsa tentang 
    kemungkinan persetujuan atau penolakan pendirian perguruan tinggi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
    a. Pemenuhan persyaratan pendirian perguruan tinggi.
    b. pengembangan dan keseimbangan kelompok disiplin ilmu 
       pengetahuan, teknologi dan kesenian dengan mempercepat 
       pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan penerapannya.
    c. pengembangan peta pendidikan di suatu wilayah yang menggambarkan 
       jumlah dan bentuk perguruan tinggi yang sudah ada, jenis program 
       studi yang diselenggarakan, sebaran lembaga dan daya dukung 
       wilayah yang bersangkutan.
    d. Pengembangan bidang ilmu yang strategis, dengan membatasi bidang 
       ilmu yang telah dianggap mencukupi kebutuhan pembangunan.

Pasal 22

(1) Selambat-lambatnya dalam jangka~ waktu 3 (tiga) tahun setelah 
    pertimbangan Direktur Jenderal yang memungkinkan pendirian 
    perguruan tinggi, pemrakarsa telah mengajukan usul persetujuan 
    pendirian dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana 
    dimaksud dalarn Pasal 4 sarnpai dengan Pasal 17

(2) Usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    diajukan kepada:
a. Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND bagi PTN dan PTK melalui 
   Direktur Jenderal;
b. Menteri melalui Direktur Jenderal bagi PTS dengan melampirkan:
   1. Referensi Bank dan bukti lain berkenaan dengan dana 
      penyelenggaran PTS;
   2. Akte Notaris Pendirian BP-PTS;
   3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PTS;
   4. Surat Keterangan tidak terlibat pelanggaran hukum bagi pengurus 
      BP-PTS;
   5. Sertifikat atau perjanjian/sewa kontrak tanah dan prasarana 
      fisik lainnya.

Pasal 23

(1) Atas dasar usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud 
    Pasal 22:
    a. Menteri mengajukan usul persetujuan pendirian PTN kepada 
       Menteri yang menangani pendayagunaan aparatur negara dan Menteri 
       Keuangan;
    b. Menteri memberi atau menolak memberi rekomendasi pendirian PTK.
    c. Direktur Jenderal atas narna Menteri memberi atau menolak 
       memberi persetujuan pendirian PTS.

(2) Atas dasar rekomendasi Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND 
    mengajukan usul persetujuan pendirian PTK kepada Menteri yang 
    menangani pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.

Pasal 24

(1) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri, yang menangani 
    pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan. Menteri:
    a. menetapkan pendirian PTN yang berbentuk akademi atau politeknik;
    b. mengajukan usul penetapan pendirian PTN yang berbentuk 
       universitas, institut atau sekolah tinggi kepada Presiden;
(2). Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri Negara 
     Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan, Menteri lain 
     atau pimpinan LPND:
     a. menetapkan pendirian PTK yang berbentuk akademi atau 
        politeknik;
     b. mengajukan usul penetapan pendirian PTK yang berbentuk sekolah
        tinggi kepada Presiden melalui Menteri;
        
Pasal 25

(1) Setelah ada ketetapan pendirian PTN atau PTK oleh Menteri, Menteri 
    lain, pimpinan LPND atau Presiden sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 24, PTN dan PTK mengusulkan statuta perguruan tinggi yang 
    bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Menteri 
    lain atau pimpinan LPND untuk ditetapkan dengan keputusan.
(2) Setelah ada ketetapan pendirian PTS, BP-PTS menetapkan statuta PTS
    yang bersangkutan atas usul senat.

Pasal 26

Setelah statuta ditetapkan, perguruan tinggi yang bersangkutan baru 
dapat menyelenggarakan kegiatannya.

Pasal 27

Tata cara pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama 
yang program studinya di luar bidang agama berlaku tata cara ketentuan 
pendirian PTK.

Pasal 28

Tata cara perubahan bentuk perguruan tinggi dan penambahan program 
studi berlaku tata cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam 
keputusan ini.

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 29

Perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai 
keadaan sumber daya perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan dalam 
Lampiran angka 1, 2, 3 dan 4 keputusan ini dengan disertai bukti-
bukti selambat-lambatnya setiap akhir tahun akademik.


BAB V

PEMBINAAN

Pasal 30

Menteri melakukan pembinaan perguruan tinggi yang dapat berupa:
a. peningkatan bantuan penyediaan sumberdaya;
b. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi 
   program-program tertentu;
c. penghentian pelaksanaan program-program tertentu;
d. penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi 
   yang bersangkutan;
e. pembinaan lainnya yang dipandang perlu; atau
f. penutupan perguruan tinggi.

BAB VI

KETENTUAN LAIN

Pasal 3l

Program pendidikan tinggi yang memberikan gelar akademik dan sebutan 
profesional hanya dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi yang 
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan ini.

Pasal 32

Perguruan tinggi atau lembaga asing dapat melaksanakan kegiatan 
pendidikan di Indonesia melalui kerjasama dengan mitra kerja di 
Indonesia, baik dengan perguruan tinggi yang sudah ada atau secara 
bersama mendirikan perguruan tinggi baru dengan persyaratan tersebut 
dalam Pasal 15.


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 0222/U/1998 tentang Pedoman Pendirian Perguruan 
Tinggi dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini 
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


TTD

YAHYA A. MUHAIMIN

 
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:

 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
 2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen
    Pendidikan Nasional,
 4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan 
    Nasional,
 5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, 
    Direktur Politeknik/Akaderni, di lingkungan Departemen Pendidikan 
    Nasional,
 6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan 
    Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen 
    Pendidikan Nasional,
 7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam
    lingkungan Departernen Pendidikan Nasional,
 8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
 9. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI,

Kamis, 11 April 2013

yuuk blogging..

mari isi aktifitas luang kita dengan blogging,bisa share artikel tentang lingkungan,teknologi dan  lainnya.